Solihat, Siti Amalia (2026) Analisis Hukum Terhadap Legalitas Nazhir dalam Pengelolaan Wakaf Produktif di Kampung Cipulus, Desa Mandalasari, Kecamatan Cikancung Menurut UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Diploma thesis, STAI Al-Falah Cicalengka Bandung.
1_Cover.pdf
Download (154kB) | Preview
2_Abstrak.pdf
Download (155kB) | Preview
3_Surat bebas plagiasi.pdf
Download (123kB) | Preview
4_Daftar Isi.pdf
Download (138kB) | Preview
5_BAB 1.pdf
Download (318kB) | Preview
6_BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only
Download (485kB) | Request a copy
7_BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only
Download (251kB) | Request a copy
8_BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only
Download (351kB) | Request a copy
9_BAB 5.pdf
Restricted to Registered users only
Download (74kB) | Request a copy
10_Daftar Pustaka.pdf
Restricted to Registered users only
Download (86kB) | Request a copy
Abstract
Siti Amalia Solihat. (2022.02.006). 2026. “Analisis Hukum Terhadap Legalitas Nazhir Dalam Pengelolaan Wakaf Produktif di Kampung Cipulus, Desa Mandalasari, Kecamatan Cikancung Menurut UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf”
Penelitian ini bertujuan menganalisis hukum terhadap legalitas nazhir, kendala, dan solusi hukum dalam pengelolaan wakaf produktif di Kampung Cipulus, Desa Mandalasari, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung menurut UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Indonesia memiliki potensi wakaf sangat besar dengan luas lahan lebih dari 57 ribu hektar, namun hanya sebagian kecil dikelola secara produktif. Lahan wakaf 18 hektar di Kampung Cipulus yang dikelola Yayasan Al Musthafa Rahmat Semesta menjadi contoh tantangan wakaf produktif, terutama legalitas nazhir yang belum terdaftar di BWI sesuai UU No. 41 Tahun 2004 dan PMA No. 1 Tahun 2024.
Penelitian menggunakan metode kualitatif pendekatan normatif-empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur dengan Bapak Fajar selaku pengelola wakaf, Bapak Asep Aminudin selaku Penghulu KUA/PPAIW, dan masyarakat penerima manfaat. Observasi dilakukan secara partisipatif di lahan wakaf dan KUA Cikancung. Data sekunder diperoleh dari studi dokumen dan peraturan terkait. Analisis data menggunakan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto serta triangulasi sumber dan metode.
Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama. 1). Status legalitas nazhir Yayasan Al Musthafa Rahmat Semesta masih belum lengkap. Meskipun telah berbadan hukum dan 8 dari 18 hektare tanah bersertifikat, pendaftaran ke BWI terhambat persyaratan PMA berupa tiga tenaga kompeten, dana Rp50 juta, dan program kerja, sehingga secara yuridis bertentangan dengan Pasal 12-13 UU No. 41 Tahun 2004. 2).Kendala legalitas bersifat multidimensional akibat ketidakselarasan das sollen dan das sein. Secara normatif, aturan PMA berat dan pembinaan KUA minim. Secara empiris, modal dan SDM terbatas, literasi rendah, serta gotong royong memudar sehingga menghambat prinsip amanah, istismar al-ashl, dan maqashid syariah. 3). Solusi hukum meliputi roadmap percepatan legalitas enam bulan, strategi pemenuhan SDM dan finansial, penguatan peran KUA dan BWI, penerapan transparansi, serta rekomendasi revisi PMA No. 1 Tahun 2024 agar lebih berpihak pada nazhir komunitas. Oleh karena itu legalitas nazhir di Kampung Cipulus belum sepenuhnya sesuai UU No. 41 Tahun 2004.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Analisis Hukum; Legalitas Nazhir; Wakaf Produktif; UU No. 41 Tahun 2004; Hukum Ekonomi Syariah; |
| Subjects: | hukum islam > hukum ekonomi syariah |
| Divisions: | sarjana (S1) > Hukum Ekonomi Syariah (S1) |
| Depositing User: | Siti Amalia Solihat |
| Date Deposited: | 29 Aug 2026 02:40 |
| Last Modified: | 29 Aug 2026 02:40 |
| URI: | https://digilib.staialfalah.ac.id/id/eprint/132 |
